Komisi X Klaim RUU Sisdiknas Mempertegas Posisi Pesantren

Restu Hanif
Oct 11, 2025

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: ist.

KOSADATAKetua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hetifah Sjaifudian mengatakan DPR akan memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan nasional melalui revisi Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (Nasional) yang kini sedang digodok.

Hetifah menerangkan, salah satu bahan yang kini sedang dibahas dalam revisi UU ini adalah menggabungkan UU Pesantren kedalam UU Sisdiknas.

“Ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis dikutip dari Tempo pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di Jakarta.

Hetifah menambahkan, dalam UU Sisdiknas nanti akan ada satu pasal yang khusus mengatur jenis pendidikan keagamaan jenis pendidikan pesantren. Menurutnya, melalui pasal tersebut, Panitia Kerja (Panja) akan memastikan hadirnya kesetaraan dan kualitas pendidikan keagamaan.

Melalui UU Sisdiknas ini Hetifah menjelaskan akan mengakui sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional secara formal, sehingga nantinya lulusan dari Lembaga Pendidikan Keagamaan akan memiliki akses yang sama dalam hal pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Hetifah pun berharap dengan diakuinya lbaga pendidikan keagamaan dalam UU Sisdiknas, insiden bangunan roboh yang terjadi pada Pesantren Al-Khoiziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak akan terulang lagi, karena dengan adanya pengakuan formal akan memungkinkan anggaran untuk pesantren dapat meningkat.

"Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan," ucap Hetifah.*

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0