KOSADATA - Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah kota di Jakarta melalui SIM%20keliling">SIM keliling.
Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM%20keliling">SIM keliling di Jakarta dan Bekasi, Kamis 30 Maret 2023
Jakarta Barat - Citraland Mall dan LTC GlodokÂ
Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur - Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM%20keliling">SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM%20keliling">SIM keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM%20keliling">SIM keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Â
Comments 0