Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau. Foto: ist
KOSADATA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, mendesak agar pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, khususnya Jakarta Garden City (JGC).
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara disiplin, maksimal tiga hari setelah dikirim ke lokasi pengolahan.
“Sampah yang dikirim jangan sampai umurnya lebih dari tiga hari, karena itu akan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar,” ujar Bun dilansir laman resmi DRPD DKI Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Bun menyoroti hasil uji coba sebelumnya yang menyebabkan polusi berupa asap hitam dan bau menyengat, yang dikeluhkan warga JGC. Ia mengingatkan Pemprov DKI untuk memastikan agar kejadian serupa tak terulang.
“Ke depannya, warga harus dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan mengenai pengoperasian RDF Plant Rorotan itu,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Warga kini menyepakati RDF Plant Rorotan kembali beroperasi dengan satu syarat: tidak menimbulkan polusi. Bun meminta Pemprov DKI dan pengelola RDF melakukan pengawasan ketat dan pemantauan intensif terhadap proses operasional.
“Supaya pengoperasian fasilitas tersebut bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan polusi yang dimaksud,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas udara demi melindungi kesehatan warga sekitar. “Jangan sampai permasalahan yang lalu terulang kembali, karena itu sangat berbahaya apabila dihirup,” ujarnya.
Bun berharap, pengelolaan RDF Plant Rorotan ke depan dapat menjadi model kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi persoalan
sampah di Jakarta.
Comments 0