KOSADATA - Vonis hukuman mati Ferdy sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) trending topik di Twitter, Senin (13/2/2023). Hingga berita ini ditulis total ada 22,4 ribu tweet tentang mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat Irjen Pol ini.
"Ferdy sambo hukuman mati. Semoga tidak ada perubahan lagi," tulis @wldrmh
Netizen lainnya bernama Dwiyoba menuliskan bahwa setelah vonis, Ferdy sambo masih bisa mengajukan banding.
"Ferdy sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama, masih ada upaya hukum banding, kasasi, & PK," tulis Dwiyoba @yobaelroma
Masih warganet, Guntur Oktama menuliskan bahwa hukuman Ferdy sambo bisa berubah.
"ALUR KLASIK. Hukuman Mati - Masa Percobaan Bui - DPR Revisi UUD Tentang Hukuman Mati - Hakim Wahyu diperiksa KPK - Hukuman Ferdy sambo Berubah," tulis @gunturoktama
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy sambo dengan hukum mati. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya, Brigadir J.(***)
Comments 0