Ekonomi Global Membaik, PERPPU Cipta Kerja Wajib Batal
PERPPU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat)
DPR Menolak PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan PERPPU, karena memang tidak ada kondisi darurat atau kegentingan memaksa, yang kemudian dimanipulasi untuk diada-adakan
Hidup Mewah Pegawai Pajak Cermin Kegagalan Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan tidak mampu menaikkan rasio pajak yang terus turun. Tax amnesty gagal total, rasio pajak malah turun setelah diberlakukan tax amnesty.
Jokowi Wajib Sikapi Putusan PN Jakpus: Siapa Bermain Api?
Dua mantan presiden Indonesia, Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langsung bereaksi keras terhadap putusan PN Jakpus. Keduanya menolak keras penundaan pemilu.
Penurunan Ekonomi China dan Potensi Krisis Ekonomi Indonesia
Lemahnya ekonomi China berdampak serius pada perdagangan internasional, ekspor-impor China juga terus melemah.
’Premanisme’ Penerimaan Negara: Perpres Iuran Pariwisata Melanggar Konstitusi
Iuran pariwisata ini ilegal, meskipun dikemas atau difasilitasi dengan Perpres. Karena, menurut konstitusi, setiap pungutan wajib kepada masyarakat harus diatur dengan UU. Tidak boleh dengan Perpres.
Kenapa Pemerintah Nekat Tarik Iuran Pariwisata Secara Ilegal?
Rencananya, pemerintahan Jokowi mau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik iuran pariwisata dari masyarakat melalui tiket penerbangan.
Seberapa Kuat Rupiah Menahan Kekuatan Pasar
Semoga BI masih mempunyai napas panjang, sampai pemerintah bisa mendapat oksigen (utang) baru.
Family Office: Luhut, Jokowi dan Republik Mimpi
Pemimpi atau pengkhayal, beda tipis dengan pembohong. Kita tidak tahu pasti, apakah yang bersangkutan sedang bermimpi, berkhayal, atau berbohong. Karena, pernyataan tidak pernah menjadi kenyataan.
Undang-Undang Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi: Wajib Batal
menurut konstitusi, Daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk Otorita, dan Kepala Pemerintah Daerah tidak bisa berbentuk Kepala Otorita.