Kolaborasi Rimbawan Kalbar dalam Penguatan Kawasan Konservasi
Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
By
|
September 18, 2024
|
0 Comments