Camat-Lurah Ogah Tempati Rumah Dinas, DPRD DKI Minta Pemprov Bertindak Tegas
Wa Ode mengingatkan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
By
|
April 18, 2025
|
0 Comments