Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan. Foto: ist.
KOSADATA — Badan legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Selasa, 9 September 2025. Dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Baleg mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan kedalam daftar Prolegnas prioritas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pengusulan RUU Perampasan Aset untuk masuk kedalam daftar prioritas Prolegnas adalah atas inisiatif DPR RI, setelah sebelumnya pemerintah mengusulkan RUU ini masuk kedalam daftar Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen pada Selasa, 9 September 2025.
Bob juga mengatakan, selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI juga telah menerima beberapa usulan yang lain untuk dimasukkan kedalam daftar Prolegnas prioritas, yaitu RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menjadi wakil dari pemerintah juga menyetujui RUU Perampasan Aset masuk kedalam daftar prioritas Prolegnas dan menjadi usul atas inisiatif DPR RI.
Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan turut mendukung usul ini dengan membantu penyusunan RUU Perampasan Aset, dengan menyiapkan naskah akademik, karena inisiatif DPR tersebut juga sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," pungkas Supratman.***
Comments 0