Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menekankan bahwa saat ini Indonesia memerlukan Undang-Undang khusus yang mengatur tata kelola karbon ditengah dinamika pasar karbon global.
"Kita butuh mendorong Undang-Undang Karbon. Karena dengan Undang-Undang Karbon ini menjadi payung hukum untuk seluruh peraturan yang ada, sehingga tidak saling tumpang tindih, tetapi saling mendukung," kata Daniel pada Rabu, 19 November 2025 di Jakarta.
Daniel menilai, kehadiran UU Karbon yang juga disertai dengan pembentukan Badan Karbon Nasional akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen karbon yang kuat di mata dunia.
"Salah satunya kita bisa dorong dibentuknya Badan Karbon Nasional. Badan Karbon Nasional inilah sebagai entitas, sebagai lembaga di bawah Presiden yang bisa mengorkestrasi karbon dengan baik," ucapnya.
Daniel menungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi sebagai respon dalam menyikapi pasar karbon global, seperti Perpres 98 tahun 2021, Permen LHK 21 tahun 2022, Permen ESDM 16 tahun 2023, Permenkeu 21 tahun 2024, dan yang terbaru, Perpres 110 tahun 2025.
Namun, Daniel menyebut bahwa banyaknya regulasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan dari para pelaku usaha karbon, dimulai dari perizinan, cara pengolahan, hingga tata perusahaan. Hal tersebut yang mendasari pemikiran bahwa Indonesia butuh aturan dan otoritas tunggal dalam tata keloa karbon.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang jelas bukan hanya persoalan hukum, namun juga cara negara untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat.
"Tanpa kepercayaan, regulasi menjadi keraguan. Dengan kepercayaan, regulasi berubah menjadi kepastian. Inilah fondasi sebelum kita berbicara lebih jauh tentang arsitektur nasional," pungkasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0