Implementasi PP Tunas, Kemkomdigi Periksa Meta dan Google Terkait Perlindungan Anak

Restu Hanif
Apr 07, 2026

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar. Foto: ist.

KOSADATA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital global dengan memeriksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran regulasi di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan ruang digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan kedua platform tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilakukan pemerintah.

“Meta sudah kami periksa dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua. Proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Selasa, 7 April 2026 di Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 30 dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam proses klarifikasi, Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan kepada masing-masing platform. Pemerintah juga masih menunggu dokumen tambahan dari pihak perusahaan untuk melengkapi pendalaman kasus.

Alexander menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan implementasi regulasi guna memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat dan bertanggung jawab, khususnya dalam perlindungan anak.

Pemerintah sendiri telah resmi menerapkan PP Tunas sejak 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Selain Meta dan Google, Kemkomdigi juga menunggu laporan dari sejumlah platform lain, seperti X dan Bigo Live, terkait penyesuaian terhadap aturan tersebut, terutama mengenai penonaktifan akun yang tidak sesuai dengan kategori usia pengguna.

“Masih menunggu laporan dari seluruh platform. Mereka membutuhkan waktu untuk proses verifikasi internal sebelum menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penonaktifan akun,” pungkas Alexander.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google.com/s/CBIw-6-fzI4B?sceid=ID:id&sceid=ID:id&r=7&oc=1">Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0