Perjuangkan Keadilan, Petani 0,5 Hektare Gugat Negara

Kakang Nan
Apr 19, 2026

Foto ilustrasi: Pixabay/Expatsiam

KOSADATA-Seorang petani kecil asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin, menggugat pemerintah dengan mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan ke Mahkamah Agung. Ia menilai aturan tersebut berpotensi merugikan petani kecil dan melampaui kewenangan hukum.

Permohonan uji materiil itu resmi diterima Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026. Nasri, kelahiran 10 Oktober 1953, diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian, Kuantan Singingi, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimilikinya sejak 2005-2006.

Dalam permohonannya, Nasri menegaskan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian dikutip dari dokumen permohonan, Minggu, 19 April 2026.

Namun, lahan yang selama ini ia kelola justru dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, Nasri terancam sanksi administratif berupa denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

Tak hanya denda, ia juga menghadapi potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening, yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha pertaniannya.

Kuasa hukum Nasri, Roynal C. Pasaribu bersama Stevie, menyebut kliennya merupakan pihak yang secara langsung terdampak oleh pemberlakuan aturan tersebut.

“Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak oleh berlakunya ketentuan tersebut,” tulis permohonan.

Dalam uji materi tersebut, Nasri secara khusus menggugat ketentuan dalam Pasal 43 PP Nomor 45 Tahun 2025 beserta lampirannya. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah besaran denda administratif yang dinilai tidak proporsional.

Menurut permohonan, penetapan denda Rp25

Related Post

Post a Comment

Comments 0