Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: ist.
KOSADATA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, warga hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM mengatakan kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ungkap KDM sebagaimana dilansir dari laman Jabarprov pada Selasa, 7 April 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas keluhan warga yang sempat dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” KDM.
Selain mempermudah prosedur, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak Kendaraan Bermotor.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0