Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pihaknya siap untuk membahas RUU Perampasan Aset. Hal tersebut Ia sampaikan, setelah sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk kedalam daftar Prolegnas Prioritas.
Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan Anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 September 2025.
Dirinya pun menyatakan bahwa Komisi III dapat saja membahas RUU Perampasan Aset bersamaan dengan pembahasan RUU KUHAP secara paralel, karena hingga hari ini, RUU KUHAP sendiri belum rampung.
"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," ujar Nasir.
Walaupun demikian, Nasir menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu fokus terhadap RUU Perampasan Aset yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo.
"Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR," ucap Nasir.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sendiri masuk kedalam daftar Prolegnas prioritas setelah Baleg DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen pada Selasa, 9 September 2025.***
Comments 0