Dari Kuota 241 Ribu, Pemerintah Baru Terbitkan 23 Ribu Visa Haji
Diketahui, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
By
|
April 22, 2024
|
0 Comments