Alokasikan Rp300 Miliar, Rapelan Kenaikan Gaji PJLP 2023 Cair November

Ida Farida
Oct 18, 2023

Pemprov DKI Jakarta akan bayarkan rapelan gaji PJLP bulan November. Foto: Twitter Kelurahan Manggarai Selatan

KOSADATA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menyampaikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri. 

“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” ujar Michael kepada wartawan, Rabu (18/10). 

Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober. Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif. 

“Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” sebut Michael. 

Ditargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas. 

“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023,” lanjutnya. 

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP yaitu sebesar Rp 4,9 juta per bulan. 

“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” kata Michael.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0