KOSADATA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak D. Atas vonis banding tersebut, pihak anak AG dan Jaksa sama-sama mengajukan kasasi.
"Kemarin kami sudah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan," ujar pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum anak AG.
"Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi," tuturnya.
Sama halnya dengan kubu anak AG, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menambahkan, pihak Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta Selatan tersebut. Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim Jaksa.
"Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10. Sedang proses (memori kasasinya)," katanya.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0