Anak AG dan Jaksa Sama-sama Ajukan Kasasi Soal Vonis 3,5 Tahun

Abdillah Balfast
May 12, 2023

KOSADATA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak D. Atas vonis banding tersebut, pihak anak AG dan Jaksa sama-sama mengajukan kasasi.

"Kemarin kami sudah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan," ujar pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum anak AG.

"Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi," tuturnya.

Sama halnya dengan kubu anak AG, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menambahkan, pihak Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta Selatan tersebut. Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim Jaksa.

"Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10. Sedang proses (memori kasasinya)," katanya.(***)

Post a Comment

Comments 0