Anak pemulung di TPST Bantargebang setiap hari bermain di tumpukan sampah. Foto: dok KPNas
Karakteristik dan kondisi sosial dan pendidikan pemulung seperti di atas yang didampingi YAB, Koalisi Persampahan Nasiona (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS). Mayoritas berpendidikan rendah, bahkan ada tida bisa baca tulis.
Mereka tinggal di gubuk kumuh dari material bekas dengan sanitasi buruk. Pemukiman mereka sangat tidak layak dan di tempat lingkungan tercemar. Biasanya mereka terserang penyakit ISPA, disentri, alergi kulit, radang paru-paru, dll. Ketika memasuki umur 50 tahun ke atas terserang penyakit “bengek” atau asma.
Hak Mendapat Pendidikan
Jika anak pemulung menjalani proses pendidikan dengan baik dan konsisten tidak terjadi kawin muda. Proses atau fasenya, mulai PAUD/TK sampai umur 6-7 tahun, lulus SD umur 12 tahun, lulus SMP umur 15 tahun, lulus SMU umur 18 tahun, lulus S1 umur 22-25 tahun.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 28 dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan. Ini merupakan hak asasi paling dasar yang diakui dunia internasional.
Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen adalah: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10%
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0