Anak Pemulung Antara Sekolah, Kawin Muda dan Transfer Kemiskinan

Ida Farida
Jul 23, 2024

Anak pemulung di TPST Bantargebang setiap hari bermain di tumpukan sampah. Foto: dok KPNas

bekerja di sektor informal. (Tri Widodo, UGM, 7 Maret 2005). Pendidikan dan skill-nya rendah, modal kecil, dll. 

 

Karakteristik dan kondisi sosial dan pendidikan pemulung seperti di atas yang didampingi YAB, Koalisi Persampahan Nasiona (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS). Mayoritas berpendidikan rendah, bahkan ada tida bisa baca tulis. 

 

Mereka tinggal di gubuk kumuh dari material bekas dengan sanitasi buruk. Pemukiman mereka sangat tidak layak dan di tempat lingkungan tercemar. Biasanya mereka terserang penyakit ISPA, disentri, alergi kulit, radang paru-paru, dll. Ketika memasuki umur 50 tahun ke atas terserang penyakit “bengek” atau asma. 

 

Hak Mendapat Pendidikan

Jika anak pemulung menjalani proses pendidikan dengan baik dan konsisten tidak terjadi kawin muda. Proses atau fasenya, mulai PAUD/TK sampai umur 6-7 tahun, lulus SD umur 12 tahun, lulus SMP umur 15 tahun, lulus SMU umur 18 tahun, lulus S1 umur 22-25 tahun. 

 

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 28 dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan. Ini merupakan hak asasi paling dasar yang diakui dunia internasional.   

 

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen adalah: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 

 

Selanjutnya, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10%


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0