Anies Apresiasi MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Bambang Widodo
Mar 03, 2023

KOSADATA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) koalisi perubahan, Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut Anies berkat keputusan MK partai pengusung NasDem, PKS dan Demokrat dapat melanjutkan perbincangan ihwal pencalonan dirinya untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada diskusi lagi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," ujar Anies di markas DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, kemarin.

Anies melanjutkan dirinya pun menaruh harapan yang sama kepada MK untuk dapat memutuskan Pemilu digelar menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang telah dijalankan selama ini.

"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi berjalan sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, demokrasi yang dianut bangsa Indonesia harus dirawat dan dijaga. Merawat dan menjaga demokrasi merupakan kewajiban anak bangsa dalam rangka menegakkan kedaulatan Indonesia.

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan perkara nomor 4/PPU-XXI/2023.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman ketika membacakan putusan.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0