KOSADATA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan menyambangi kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023) pagi. Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan pertemuan itu turut dilatari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan masa jabatan presiden.
"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali kita tidak bisa diskusi di ruang ini atau diskusi kita mungkin berubah. Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK," terang Anies saat jumpa pers.
Atas dasar itu, Anies berharap MK dapat terus mengambil langkah untuk senantiasa menegakan konstitusi. Tak hanya itu, Anies juga berharap MK memberikan putusan untuk melindungj sistem tata negara hingga melindungi tata pemerintahan dari usaha pelemahan demokrasi.
"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi itu harus terus dirawat, karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya," terang Anies.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Secara garis besar, pasal itu mengatur masa jabatan presiden.
“Menyatakan Permono para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Adapun, pemohon gugatan itu bernama Herifuddin Daulay. Ia menggugat lantaran merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Selanjutnya Pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yaitu terkandung makna “Kondisional bersyarat”.
"Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucap pemohon.
Dengan makna “kondisional bersyarat” tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang. (***)
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Kapolri Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Ramadan untuk Berlomba Berbuat Kebaikan
Mar 23, 2023Selama Bulan Ramadan Pengguna Commuter Boleh Buka Puasa di KRL, Begini Aturannya
Mar 23, 2023Presiden Jokowi Dikirimi Surat Gegara SKK Migas Gunakan Pipa Clad dari Luar Negeri
Mar 23, 2023Libatkan 3000 orang, ASDP Dukung Program Padat Karya Kapal Perintis melalui TJSL
Mar 23, 2023
Comments 0