KOSADATA - Pengamat Energi, Kurtubi mengetakan bahwa tidak ada yang salah dengan keberadaan Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara karena pada saat pembangunan, kilang tersebut sudah di design untuk 80 tahun serta lokasinya saat itu jauh dari pemukiman masyarakat.
"Depo Pertamina sudah disiapkan untuk 80 tahun ke depan sejak pertama di bangun. Tahun 70an kawasan itu masih kosong, Jakarta belum seperti sekarang. 150 Hektare lebih tanah itu dipersiapkan Pertamina pada saat itu. Pertamina sudah mengerti dibutuhkan tanah yang luas agar masyarakat jauh dari fasilitas storage ini," kata Kurtubi dalam Program tvOne Breaking News, dikutip Minggu (5/3/2023).
Kurtubi meminta para pihak tidak menyalahkan zona kilang milik Pertamina lantaran keberadaan depo tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Namun, kata Kurtubi, yang harus di salahkan adalah pihak yang memberikan legalitas kepada warga untuk menduduki tanah milik Pertamina itu.
"Itu orang orang Pertamina mengerti itu secara ilmiah tidak bisa dibantah ini. dan jangan salahkan Pertamina, salahkan lah siapa yang melegalisir mencuri tanah Pertamina itu. Saya tahu persis, tanah Pertamina itu," ujarnya.
"Itu membutuhkan storage yang besar dan harus aman. Pertamina sudah mengerti ini harus aman, harus jauh dari penduduk," sambungnya.
Lurah Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena mengatakan bahwa warga Kampung Tanah Merah penerima IMB juga ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3) malam.
“Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan,” katanya dilansir Tempo, Sabtu (4/3/2023).
IMB Kawasan Sementara Kampung Tanah Merah dan Anies Baswedan dalam Pusaran Lahan Pertamina
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menegaskan, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus ikut bertanggungjawab atas musibah Depo Pertamina Plumpang tersebut.
Menurutnya, IMB yang dikeluarkan Anies saat itu membuat persoalan semakin rumit. Anies terkesan lebih mementingkan pemenuhan janji kampanye walau harus menabrak aturan.
"Lahan milik PT Pertamina ditempati warga akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi IMB, yang jelas bertentangan dengan peraturan," ujar Gilbert dalam keterangannya.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan meresmikan infrastruktur pembangunan Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Namun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan yang diterbitkan masih bersifat sementara.
IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.
"Pergub 118 Tahun 2020 bisa lihat file lengkapnya legalitasnya itu prosesnya itu berada di wilayah hukum yang tidak di bawah Pemprov DKI Jakarta. Kewenangan bukan di kita jadi ada proses legal yang sedang berjalan," kata Anies, Sabtu (16/10) kala itu.
"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun," ujar Anies.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023
Comments 0