Basmi Impor Ilegal, Kemendag Bentuk Satgas Khusus Libatkan Kejaksaan Hingga Kepolisian

Ida Farida
Jul 17, 2024

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung, Burhanuddin. Foto: Humas Kemendag

KOSADATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk membasmi impor ilegal. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengawasi praktik impor di Indonesia.

 

Satgas khusus yang dimaksud adalah Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal. Satgas itu berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundangundangan.

 

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan pascapertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (16/7/2024). Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang dan Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan. Sementara itu, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. 

 

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari ini kami bertemu untuk berdiskusi, sekaligus saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (17/6/2024). 

 

Mendag mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0