KOSADATA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima memiliki laporan yang berbeda.
Hal ini menanggapi sorotan Komisi II DPR lantaran Bawaslu dalam putusan sengketa nya ini terjadi perubahan dari putusan yang telah diajukan sebelumnya. Dimana, Partai Prima gugatannya ditolak Bawaslu.
"Yang jelas ini ada dua dianggap putusan yang sama, tidak. Ini putusan yang berbeda," kata Bagja usai hadiri rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Bagja menjelaskan, putusan yang awal terkait Partai Prima pada bulan November 2022 itu menyangkut penyelesaian sengketa proses. Sementara, putusan terbaru, dimana Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa Partai Prima menyangkut putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
"Ini beda loh, dua putusan ini berbeda," ujarnya menegaskan.
Menurutnya, penjelasan Bawaslu ini perlu dipahami oleh seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas putusan ini. Bagja memastikan, penjelasan ini akan disampaikan kembali kepada Komisi II DPR.
"InsyaAllah nanti akan kita jawab di hari Senin mendatang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR mencecar Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) yang mengubah putusan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima . Bawaslu sebelumnya menolak tapi kemudian menerima gugatan tersebut.
Hal ini pertanyakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0