KOSADATA - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon membandingkan biaya haji antara calon jemaah haji di Indonesia dan Malaysia.
Pasalnya kata Fadli meskipun biaya total haji untuk per jemaah sama, namun biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jemaah di Malaysia.
Padahal kata Fadli dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang paling besar di dunia seharusnya biaya yang dikeluarkan dapat lebih ditekan.
Ia mengungkapkan pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji dalam dua golongan yakni B40 (bottom 40) atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah. Kemudian selebihnya kategori bukan B40.
Dengan biaya total ongkos naik haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama di angka Rp 100 juta. Namun, biaya yang harus ditanggung jamaah haji B40 di Malaysia hanya sebesar MYR10.980 atau sekitar Rp 38,59 juta.
Sedangkan jamaah haji yang tergolong bukan B40 hanya membayar MYR12.980 atau Rp 45,62 juta. Sedangkan biaya sisanya ditanggung oleh lembaga tabung haji.
Hal tersebut amat berbeda dengan pemerintah yang berencana atau sudah mengusulkan mengenakan biaya haji yang harus ditanggung calon jemaah haji sebesar Rp 69 juta dari total biaya haji Rp 98 juta.
Apalagi kata Fadli Zon pemerintah Arab Saudi telah menurunkan harga akomodasi haji sekitar 30 persen pada 2023.
Sehingga ia mencurigai ada persoalan yang membuat pemerintah justru masih menaikkan biaya haji tahun ini seiring penurunan biaya tersebut.
"Di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen," ujar Fadli Zon, Jumat (27/1/2023).
Fadli Zon menjelaskan usulan Kementerian Agama untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tidak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan. Dengan jumlah jamaah haji (Indonesia) yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK," pungkas Fadli Zon.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Agama RI dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp 98.893.909,11 (Rp 98,8 juta).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M terdiri dari Bipih Rp 69.193.733.60 (70 persen) yang dibayarkan jamaah. Sedangkan penggunaan Bipih yang bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175.11 (30 persen).
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji kami menjelaskan dengan asumsi pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 2023 sebesar Rp.69.193.733.60," ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menteri Agama menjelaskan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sebesar Rp 69,1 juta terdiri dari biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi Rp 33.979.784, akomodasi Makkah Rp 18.768.000, akomodasi Madinah Rp 5.601.840, living cost Rp 4.080.000, Visa Rp 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp 5.540.109.6.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0