Bisnis Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sekitar Bantargebang

Ida Farida
Feb 09, 2023

Oleh: Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Kontroversial, sangat bahaya dan malah diburu pemulung dan pelapak, itulah limbah medis! Limbah medis dikategorikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampai sekarang urusannya belum beres. Bisnis limbah medis illegal tak tergoyahkan. Pada 21 September 2023 ketika saya dan tim WWF Indonesia observasi untuk pembuatan film dokumenter di Bantargebang masih temukan bisnis limbah media illegal.

Pelanggaran demi pelanggaran hukum tersebut umumnya di sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng, dll.  Jika diamati secara cermat di dalam TPA resmi jug ada. Pada masa pendemi Covid-19 kita kuwalahan dan menjadi permasalahan nasional dan internasional.

Sehingga permasalahan dan isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak, contohnya para mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tergabung dalam organisasi Centre for Indonesian Medical Student’ Activities (CIMSA). CIMSA melakukan pengabdian dalam tajuk HEAR: Health Rights for The Marginalized. Serangkaian aktivitasnya, seperti penyuluhan, diskusi publik guna memberikan masukan kepada pemerintah dan policy makers.

Pertama, diskusi publik tentang Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Rentan: Pemulung Bantargebang, 2/2/2023. Berikutnya, “Problematika Pengelolaan Limbah Medis di TPST Bantargebang, 4/2/2023. Tiga nara sumber utama diskusi kedua, yaitu Ir. Sofwan, MM dari Direktorat Penyehatan Lingkungan Direkrorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), dan Abdul Ghofur dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Menurut WHO pengelolaan limbah medis buruk menyebabkan infeksi. Biasanya mengandung pathogen penyebab infeksi, yaitu virus dan bakteri. Akibatkan infeksi pernafasan, seperti uberkulosis streptococcus pneumonia, dan virus seperti campak. Selain itu meningkatkan resiko hepatitis A, B atau C hingga HIV dan AIDs yang


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0