|

Bisnis Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sekitar Bantargebang

Ida Farida
Feb 09, 2023
0
1 minute

Oleh: Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Kontroversial, sangat bahaya dan malah diburu pemulung dan pelapak, itulah limbah medis! Limbah medis dikategorikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampai sekarang urusannya belum beres. Bisnis limbah medis illegal tak tergoyahkan. Pada 21 September 2023 ketika saya dan tim WWF Indonesia observasi untuk pembuatan film dokumenter di Bantargebang masih temukan bisnis limbah media illegal.

Pelanggaran demi pelanggaran hukum tersebut umumnya di sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng, dll.  Jika diamati secara cermat di dalam TPA resmi jug ada. Pada masa pendemi Covid-19 kita kuwalahan dan menjadi permasalahan nasional dan internasional.

Sehingga permasalahan dan isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak, contohnya para mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tergabung dalam organisasi Centre for Indonesian Medical Student’ Activities (CIMSA). CIMSA melakukan pengabdian dalam tajuk HEAR: Health Rights for The Marginalized. Serangkaian aktivitasnya, seperti penyuluhan, diskusi publik guna memberikan masukan kepada pemerintah dan policy makers.

Pertama, diskusi publik tentang Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Rentan: Pemulung Bantargebang, 2/2/2023. Berikutnya, “Problematika Pengelolaan Limbah Medis di TPST Bantargebang, 4/2/2023. Tiga nara sumber utama diskusi kedua, yaitu Ir. Sofwan, MM dari Direktorat Penyehatan Lingkungan Direkrorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), dan Abdul Ghofur dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Menurut WHO pengelolaan limbah medis buruk menyebabkan infeksi. Biasanya mengandung pathogen penyebab infeksi, yaitu virus dan bakteri. Akibatkan infeksi pernafasan, seperti uberkulosis streptococcus pneumonia, dan virus seperti campak. Selain itu meningkatkan resiko hepatitis A, B atau C hingga HIV dan AIDs yang bisa menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

Limbah medis sering mengandung bahan kimia berbahaya, bisa memicu keracunan. Juga tingkat resiko penyakit pernafasan dan kulit. Riset dari Finlandia menemukan bahwa genotoksik limbah medis bisa meningkat resiko keguguran, bisa meningkat senyawa mutagenic pada tubuh mutase genetika pada DNA manusia,  memicu kanker pada sel somatic. Ketika zat ini mempengaruhi sel germinal (sel yang membentuk sperma dan telur), dapat sebabkan kerusakan pada keturunan.

Juga mendung zat radioaktif. Paparan zat radioaktif bisa sebabkan sakit kepala, pusing, mual, dan muntah, luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut.  Pun efek jangka panjang, seperti kanker dan penyakit kardiovaskular, pun dapat sebabkan kematian.

Dalam diskusi tersebut saya berangkat dari fakta lapangan yang tak kunjung beres. Sejak Januari 2019 hingga 2023 saya dan Tim Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) melakukan investigasi mengenai pengelolaan limbah medis illegal yang berada di dalam dan luar TPST/TPA. Berbagai media nasional dan internasional meliput dan menjadi pemberiaan luas.

Temuan lapangan sebagai berikut. Pada umumnya pemulung dan buruh sortir bekerja di garis terdepan tidak tahu dampak bahaya limbah medis buruk dan tidak sesuai peraturan perundang. Dulu ada kasus pemulung tertusuk jarum suntik, sakit, terus mati, namun tidak ada pemberitaan. 

Para pengepul hanya memikirkan prinsip ekonomi, pendapatan dan untung. Para pengelola limbah medis di sekitar TPA/TPST merupakan kegiatan illegal, jelas melanggar peraturan perundangan. Aktivitasnya secara terang-terangan selama bertahun-tahun. Mereka melanggar UU No. 31/2009 tentang PPLH, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan LB3, dan aturan perundangan terkait.

Selanjutnya, ada punya TPA illegal (open dumping) sendiri, luasnya lebih satu hektar. Ada beberapa pengepul punya TPA illegal. Dulu, Dinas LH dan Satpol PP sudah mendatangi dan memasang plang nama pelarangan, tetapi sampai sekarang masih beroperasi nyaman.

Bisnis limbah medis liar ada indikasi kerjasama antara pelapak dengan orang internal rumah sakit, klinik, Puskemas (Fasyankes). Modus mencari biaya murah Rp 250.000/truk, bila resmi ke pihak ketiga bisa Rp 5.200-10.000/kg. Artinya, biaya per ton Rp 5,2-10 juta. Biaya murah dan tak perlu manifes pengangkutan. Sulit memasuki area limbah medis illegal, sebab dijaga ketat sejumlah orang bayaran.

Ada pembiaran, pengawasan longgar dari pemerintah daerah dan pusat. Juga karena kekurangan aparat penegak hukum, instrument pengawasan, dan faktor lain. Situasi ini diperparah karena sampah kita belum terpilah dari sumber. Semua jenis sampah dibuang ke TPST/TPS, termasuk yang mengandung B3.  

Penyebab lain adalah kekurangan infrastruktur dan teknologi pemusnah limbah medis dan terpusat di Jawa Barat. Teknologi pemusnah berupa incinerator dengan panas 800ºC. Ketimpangan infrastruktur dan teknologi pemusnah menjadi masalah krusial. Akikbatnya tingkat pelayanan minim, 20-25% dari total pelayanan nasional. Bahkan, sebagian besar di Indonesia bagian barat, dan Indonesia timur lebih parah.

Dalam upaya memberi solusi permasalahan tersebut KPNas, Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) menyarankan agar ada kebijakan, program dan kegiatan konkrit dan progresif. Pertama, Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengelolaan limbah medis lebih serius.

Kedua, menyediakan penampungan khusus. Bisa TPS limbah medis. Beberapa rumah sakit mapan punya penampungan khusus, dan telah dipisahkan dengan sampah biasa.

Ketiga, menyediakan teknologi incinerator tingkat panas minimal 800ºC. Ditjen PSLB3 KLHK berupaya membantu membangunan infastruktur dan teknologi tersebut di sejumlah daerah, dan anggaran cukup besar. Masalahnya, seringkali biaya operasional dan maintenance besar sering menjadi kendala tersendiri

Keempat, melakukan pengawasan secara rutin, ketat dan penegakkan hukum. Sebaiknya para pelaku/pengelola limbah medis illegal dan punya TPA illegal ditindak secara tegas. Contoh kasus penegakkan hukum pada pengelola TPA illegal di CBL Tambun Selatan dan Kota Tangerang. Upaya Gakkum KLHK sangat jelas dan tegas. Hal ini bisa jadi jurisprudensi bagi bisnis limbah medis illegal. 

Kelima, bisakah pemerintah melenyapkan secara tuntas praktek-praktek binis limbah medis illegal? Kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah pusat, dan daerah hanya mengikuti.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News