Bisnis Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Sekitar Bantargebang

Ida Farida
Feb 09, 2023

(open dumping) sendiri, luasnya lebih satu hektar. Ada beberapa pengepul punya TPA illegal. Dulu, Dinas LH dan Satpol PP sudah mendatangi dan memasang plang nama pelarangan, tetapi sampai sekarang masih beroperasi nyaman.

Bisnis limbah medis liar ada indikasi kerjasama antara pelapak dengan orang internal rumah sakit, klinik, Puskemas (Fasyankes). Modus mencari biaya murah Rp 250.000/truk, bila resmi ke pihak ketiga bisa Rp 5.200-10.000/kg. Artinya, biaya per ton Rp 5,2-10 juta. Biaya murah dan tak perlu manifes pengangkutan. Sulit memasuki area limbah medis illegal, sebab dijaga ketat sejumlah orang bayaran.

Ada pembiaran, pengawasan longgar dari pemerintah daerah dan pusat. Juga karena kekurangan aparat penegak hukum, instrument pengawasan, dan faktor lain. Situasi ini diperparah karena sampah kita belum terpilah dari sumber. Semua jenis sampah dibuang ke TPST/TPS, termasuk yang mengandung B3.  

Penyebab lain adalah kekurangan infrastruktur dan teknologi pemusnah limbah medis dan terpusat di Jawa Barat. Teknologi pemusnah berupa incinerator dengan panas 800ºC. Ketimpangan infrastruktur dan teknologi pemusnah menjadi masalah krusial. Akikbatnya tingkat pelayanan minim, 20-25% dari total pelayanan nasional. Bahkan, sebagian besar di Indonesia bagian barat, dan Indonesia timur lebih parah.

Dalam upaya memberi solusi permasalahan tersebut KPNas, Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) menyarankan agar ada kebijakan, program dan kegiatan konkrit dan progresif. Pertama, Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengelolaan limbah medis lebih serius.

Kedua, menyediakan penampungan khusus. Bisa TPS limbah medis. Beberapa rumah sakit mapan punya penampungan khusus, dan telah dipisahkan dengan sampah biasa.

Ketiga, menyediakan teknologi incinerator tingkat panas minimal 800ºC. Ditjen


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0