KOSADATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.Â
Dalam amar tuntutannya Jaksa menyebut Teddy terbukti melakukan penjualan barang bukti sabu.
Teddy didakkwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.Â
Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0