Foto: ist
KOSADATA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Melalui akun media sosial X resmi @TMCPoldaMetro, Ditlantas mengumumkan gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, bahkan hanya satu hari, pemohon wajib membuat permohonan baru di kantor Satpas sesuai domisili.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menanggung biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan keliling ini secara tertib dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0