Cendekia Muda Muslim Indonesia Apresiasi Langkah Kejagung Menetapkan Status Tersangka Kepada Menkominfo Jhoni G Plate

Potan Ahmad
May 19, 2023

KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahan terhadap Menkominfo Jhoni G Plate. 

Kejagung menilai Jhoni G Plate diduga melakukan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Jhoni G Plate diapresiasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI). 

CMMI menyebut tidak ada unsur lain dibalik penetapan tersangka kepada Jhonny, hal itu mengingat Kejasaaan Agung  sudah menjadi rahasia umum adalah institusi yang sangat dekat dengan partai pimpinan Surya Paloh karena pernah dipimpin Kader Nasdem.

Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia Troy Evelon Pomalingo yang ditemui wartawan menanggapi positif langkah Kejagung dalam menangani Kasus dugaan Korupsi  BTS 4G. 

Menurutnya, Kejagung harus bekerja mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, sebab nilai korupsi dalam kasus BTS 4G mencapai triliunan rupiah. 

Ia memastikan, uang negara dalam kasus ini pasti mengalir kebanyak pihak dan tidak mungkin mega korupsi dilakukan oleh Jhony G Plate sendiri pasti dilakukan secara berjamaah. 

"Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya sebab tidak mungkin seorang Jhonny G Plate sendiri yang melakukannya bahkan kejaksaan harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri alisan dana hasil korupsi tersebut,” ujar Troy.

Secara gamblang Troy menjelaskan sangat mudah mengurai dan menelusuri siapa-siapa actor dibelakang layar yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mega proyek yang dikorupsi ini. 

Menurut Troy dalam membongkar kasus itu, bisa dilihat dari latas belakang Kontraktor pelaksana maupun sub kontarktor pelaksana proyeknya karena dari sini


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0