Dasco Sebut DPR Akan Kaji Putusan MK Soal UU Tapera

Restu Hanif
Sep 30, 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: ist.

KOSADATAWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera," kata Dasco pada Selasa, 30 September 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dasco juga menerangkan bahwa pihaknya kini sudah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan komisi terkait untuk segera merespons putusan MK tersebut serta langkah DPR ke depannya, untuk menyiapkan aturan soal Tapera.

"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya, yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg DPR dan Komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News

Related Post

Post a Comment

Comments 0