Demokrat: Pembatasan LPG 3 Kg Jangan Merugikan Masyarakat Kecil dan UMKM

Abdillah Balfast
Feb 03, 2025

Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono (kanan) saat menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: ist

KOSADATAKetua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengingatkan pemerintah agar kebijakan pembatasan LPG 3 kg tidak merugikan masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Apapun alasannya, kebijakan pembatasan LPG 3 kg oleh pemerintah jangan sampai merugikan masyarakat kecil dan pelaku UMKM," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Senin (3/2/2024).

Pembatasan LPG 3 kg ini sudah diberlakukan sejak 2024, merupakan bagian dari pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi LPG 3 kg berbasis individu yang akan dimulai pada 2025. Pada 2027, penjualan LPG 3 kg subsidi akan dihentikan secara bebas untuk memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memberikan sejumlah saran untuk mengantisipasi kelangkaan LPG 3 kg. Diantaranya, pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan stok LPG 3 kg dan memastikan distribusinya lancar sampai ke konsumen yang berhak.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran LPG 3 kg oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, serta inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG secara berkala.

Selain itu, Mujiyono meminta agar pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap konsumen yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

"Program subsidi LPG 3 kg harus terus dievaluasi agar lebih efektif dan efisien," katanya.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 kg yang bijak dan hemat juga dianggap penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Mujiyono juga mendorong pemerintah untuk menggali potensi penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0