Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai belum matang sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kajian komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan itu.
“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ucapnya.
Dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan, kata politisi PKS itu, masyarakat terdampak perlu dilibatkan untuk mengetahui respon dan mencari solusi tanpa merugikan semua pihak. Sehingga tak akan ada masalah dikemudian hari.
“Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak), kalau memang ditempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau kemana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” ungkap Achmad Yani.
Solusi bagi keluarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Mengingat sudah padatnya lahan di Jakarta, dan mahalnya harga sewa hunian.
“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti menyediakan tempat
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0