Pemerintah enggan memperpanjang program diskon listrik 50 persen. Foto: ist
KOSADATA - Pemerintah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA, yang berlaku hanya selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Setelah itu, pelanggan akan dikenakan tarif listrik normal mulai Maret 2025, yang bertepatan dengan awal bulan Ramadan 1446H.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon listrik ini tidak diperpanjang lebih dari dua bulan. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil dalam keterangannya kepada wartawan, pada Kamis (23/1/2025).
Diskon ini menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik hingga 2.200 VA, mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Program diskon ini diberikan sebagai langkah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah yang naik menjadi 12 persen pada 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa diskon akan diterapkan secara berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025, yang dibayar pada Februari dan Maret 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung pada saat pembelian token listrik, dengan harga token yang lebih murah selama dua bulan tersebut.
Namun, pelanggan dengan daya terpasang 3.500 VA hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan kebijakan baru. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli menjelang kenaikan PPN.
Dengan berakhirnya program diskon
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0