KOSADATA - Mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Rawalumbu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, Rantisan mempertanyakan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD Tingkat I Provinsi Jawa Barat dan DPD Tingkat II Partai Golkar Kota Bekasi terkait kejelasan status asset gedung/kantor Partai Golkar Kota Bekasi?
Sebab, sambung Rantisan, lewat Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Golkar Nomor: B-294/GOLKAR/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekjen Bapak Lodewijk F. Paulus tersebut intinya memerintahkan Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menunda pelaksanaan Musda Ke V DPD Golkar Kota Bekasi sampai ada kejelasan dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tentang penjualan asset Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan.
"Padahal, sebelumnya DPP Partai Golkar hingga saat ini meminta Rahmat Effendi kala itu selaku Walikota Bekasi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menyelesaikan polemik terkait masalah penjualan Aset Gedung Golkar yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Tapi sampai saat ini status hukum akan asset Partai Golkar yang dijual kepada Andy Salim hingga kini belum jelas. Ditambah dengan hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Mahkamah Partai. Jadi, Apa kabar asset Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani DPP dan DPD Jabar?," tegas Rantisan seraya bertanya, Minggu (5/2/2023).
Asset gedung, lanjut Rantisan, merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0