Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
Pembuatan undang-undang semakin buruk, terkesan semakin semaunya, dan semakin tirani.
Perintah Mahkamah Konstitusi diabaikan. UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) dan harus diperbaiki, dijawab pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) pada 30 Desember 2022.
Terkesan, pemerintah tidak menghormati Mahkamah Konstitusi, bahkan terkesan membangkang perintah Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang “memberhentikan†presiden, atas permintaan DPR.
Seolah-olah pemerintah sebagai lembaga eksekutif lebih berkuasa dari lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif.
PERRPU merupakan wewenang yang diberikan kepada Presiden dalam hal ada kondisi darurat, dan tidak ada undang-undang yang memadai untuk menghadapi kondisi darurat tersebut.
PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan PERPPU, karena memang tidak ada kondisi darurat atau kegentingan memaksa, yang kemudian dimanipulasi untuk diada-adakan.
Setelah PERPPU diterbitkan, PERPPU hanya berlaku sementara sampai mendapat persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi UU. Karena PERPPU terkait kondisi darurat, maka DPR wajib memberi persetujuan secepatnya, yaitu, dalam persidangan yang berikutnya.
Pasal 22 konstitusi berbunyi:
_(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang._
_(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat *dalam persidangan yang berikut.*_
_(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut._
Kalau DPR tidak menyetujui PERPPU dalam persidangan berikutnya, berarti DPR berpendapat tidak ada kondisi darurat seperti dimaksud dalam PERPPU. Artinya, DPR menolak PERPPU.
PERPPU Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Ketika itu DPR sedang reses sampai 9 Januari 2023, dan baru kembali ke masa persidangan berikutnya, masa persidangan III, pada 10 Januari hingga 16 Februari
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0