Dua Beruang Madu Dilepasliarkan Ke Alam Bebas

Dian Riski
Jan 23, 2023

KOSADATA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 2 (dua) individu Beruang Madu (Helarctos malayanus) ke habitat alaminya di areal PT. Menggala Rambu Utama (PT.MRU), Kabupaten Kubu Raya, Minggu, (22/01/2023). 

Langkah ini merupakan kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak dengan PT. MRU dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi. 

PT. MRU menyediakan areal konsesinya sebagai habitat yang aman dan nyaman bagi satwa beruang madu tersebut.

Sekretaris Jenderal KLHK yang juga merupakan Plt. Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa beruang madu yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan tim Wildlife Respon Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat. 

"Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar," katanya. 

“Dengan ucapan bismillahirohmanirahim, 2 (dua) individu beruang madu yang saya kasih nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT. Menggala Rambu Utama (PT. MRU), dengan harapan kedua beruang ini akan survive dan dapat menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik”, ujar Bambang.

Bambang pun meminta kedepannya PT MRU agar aktif menjaga dan melindungi satwa-satwa yang ada di areal konsesinya sebagaimana yang diamanatkan dalam instruksi Menteri LHK Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Lebih lanjut Bambang Hendroyono juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 telah terbit Instruksi Presiden


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0