KOSADATA - Bareskrim Polri membenarkan bahwa telah menerima laporan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Mei 2023 lalu, terkait kasus pencemaran nama baik.Â
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ujar Nurul.
Meski begitu, Nurul belum bisa berkata lebih rinci perihal laporan tersebut. Nantinya, penyidik akan meneliti terlebih dahulun laporan yang dilayangkan Erwin Aksa.
"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ucap Nurul.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.Â
Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
Dalam
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0