Fasilitasi Bulog dan PERPADI, Kementan Serap Gabah Petani Setara 2,1 Juta Ton Beras

Dian Riski
Feb 11, 2025

Kementerian Pertanian fasilitas kesepakatan Bulog dan PERADI untuk serap gabah petani setara 2,1 juta ton. foto dok Kementan

KOSADATA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan petani dengan memastikan serapan gabah setara 2,1 juta ton beras. Kesepakatan ini melibatkan Bulog dan Perusahaan penggilingan padi dan beras di seluruh Indonesia.

 
Langsung di hadapan Mentan Amran, Kabareskrim Polri Wahyu Widada, Ketua Dewan Pengawas Bulog Sudaryono, dan Direktur Utama Bulog Novi Helmy Prasetya, sejumlah perwakilan pengusaha penggilingan padi dan beras swasta menandatangani purchase order (PO) di Auditorium Utama Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (10/2).
 
Penandatanganan menandakan komitmen  pengusaha penggilingan padi dan beras dalam bekerja sama dengan Bulog untuk menyerap gabah dari petani. 
 
“Bukan hanya pengusaha penggilingan gabah atau Bulog, tetapi semua pihak wajib membeli gabah dengan HPP 6.500 per kilogram agar nilai tukar petani (NTP) terus meningkat,” ujar Mentan Amran.
 
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan. Penurunan harga gabah, menurutnya, bisa berdampak buruk bagi petani dan perekonomian nasional.
 
“Kita harus jaga agar HPP tidak turun. Jika turun, dampaknya bisa memicu kemiskinan, kesengsaraan, dan kerugian bagi petani serta negara,” tegasnya.
 
Dalam kesepakatan ini, pengusaha penggilingan padi sepakat untuk menyerap gabah sebanyak 2,1 juta ton dari total target panen raya sebesar 3 juta ton beras. 
 
“Sisa 900 ribu ton akan dilakukan secara mandiri oleh Bulog. Jadi komitmen dari pengusaha itu gabah petani setara 2,1 juta ton beras,” ungkap Mentan Amran. 
 
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa hambatan, Mentan Amran telah meminta Kabareskrim Polriuntuk mengawal proses serapan gabah dan mencegah potensi penyimpangan.
 
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri telah

1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0