FPKB Tolak Penetapan Dekot Jakarta, Dinilai Cacat Prosedural

Abdillah Balfast
Dec 27, 2024

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi

KOSADATA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menegaskan penolakan terhadap penetapan Dewan Kota (Dekot) Jakarta periode 2024-2029 oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Fuadi menyebut, penetapan tersebut cacat prosedural karena tidak melibatkan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi urusan pemerintahan.

“Kami sampai pada kesimpulan bahwa penetapan Dekot periode 2024-2029 ini cacat prosedural,” ungkap Fuadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Fuadi mengkritik keras keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 854 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, mengenai Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten untuk periode 2024-2029. Ia meminta agar keputusan tersebut direvisi atau ditinjau ulang.

Menurut Fuadi, penetapan anggota Dekot seharusnya melalui mekanisme yang benar, mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setelah melalui seleksi di tingkat kota atau kecamatan, tim seleksi seharusnya menyerahkan hasilnya kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, proses selanjutnya harus melibatkan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

“Setelah sampai ke pimpinan DPRD, mestinya tidak langsung diputuskan nama-namanya oleh Pj Gubernur. Proses pendalaman harus dilakukan di Komisi A sebagai mitra Pemprov DKI Jakarta. Baru setelah itu, rekomendasi dikeluarkan dan nama-nama tersebut diumumkan oleh Pj Gubernur,” jelas Fuadi.

FPKB juga mempertanyakan dasar keputusan sepihak yang diambil oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, karena proses pendalaman oleh Komisi A tidak dilaksanakan. Fuadi mengkhawatirkan ada kepentingan sepihak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0