Gerakan Bajaga Melawan Human Trafficking

Ichsan Sundawani
Aug 24, 2023

Fransiscus Go, Penulis dan Pemerhati Ketenagakerjaan. Foto: dok Pribadi

penegak hukum. Juga tidak bisa jika menunggu ketika ada kasus baru diusut, sementara korban sudah berjatuhan. 

Bajaga” memaksudkan fungsi saling menjaga sesama warga masyarakat, utamanya terkait bahaya human trafficking yang ada di lingkungan sekitar. Mulai dari lingkup yang kecil di RT dan RW misalnya, “Bajaga” ialah program 24 jam untuk mengawasi dan memastikan keamanan, juga orang keluar masuk lingkungan. 

Mekanisme “Bajaga” bisa dengan menghidupkan ronda atau—seperti jaman dahulu hansip-hansip—yang memang bertugas untuk melindungi masyarakat kalau-kalau ada orang luar yang datang dengan intrik-intrik perdagangan manusia.

Mungkin orang-orang dalam program “Bajaga” ini bisa dipadankan dengan pecalang-pecalang di Bali. Mereka bisa ditugaskan oleh ketua RT dan RW, atau bahkan diberikan SK khusus dari Bupati atau Gubernur mengingat peran sentral mereka sebagai ujung tombak pengamanan.

Bajaga” bisa menjadi program provinsi NTT yang serius hendak menghilangkan praktek perdagangan manusia. Lebih dari itu, program tersebut bisa dijadikan instruksi Gubernur dan disosialisasikan ke tingkat yang paling rendah untuk dilaksanakan.

Ketika secara serempak dan massif dijalankan, “Bajaga” sudah bukan lagi program pemerintah melainkan kebanggaan masyarakat NTT dalam menunaikan kebaikan dan menjaga keselamatan, tanggungjawab semua orang.

Di samping tentu saja pemerintah berupaya untuk meretas kemiskinan dengan terobosan-terobosan bidang ekonomi, “Bajaga” hadir sebagai upaya yang sadar dari semua elemen untuk pertama-tama melihat celah-celah, bahaya-bahaya dan intrik perdagangan manusia. 

Kemudian setelah mensinyalir adanya potensi bahaya tersebut, tim “Bajaga” RT. X atau RW. Y misalnya, melaporkan ke polisi dan minta penanganan. Untuk ini tentu diperlukan pelatihan-pelatihan inteligen juga.

Singkatnya, jika ingin serius memberantas kasus perdagangan manusia di NTT, semua elemen masyarakat mestinya


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0