|

Gerakan Tuntaskan Reformasi Minta Presiden segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Potan Ahmad
Apr 04, 2023
1
1 minute

Dugaan kejahatan TPPU di Departemen Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Beacukai ini membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tatakelola dan moral di departemen tsb yang memerlukan solusi segera.

Oleh : Hermawanto 

Penggiat Penegakan Hukum/Advokat

KOSADATA - Sengkarut dana  349 T yang dicurigai sebagai dana ilegal Pencucian Uang (TPPU) dan 187 T dugaan penyelundupan emas batangan menjadi pembuka tabir adanya  masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia. Dugaan kejahatan TPPU di Departemen Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Beacukai ini membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tatakelola dan moral di departemen tsb yang memerlukan solusi segera.

Kemana KPK, kemana Polri, kemana Kejaksaan, kemana PPNS Kemenkeu, mengapa kasus ini sudah sekian lama  tidak terungkap. Mengapa para aparat penegak hukum itu  diam, ada apa sebenarnya? Begitulah pertanyaan publik yang terperanjat dengan temuan ini ketika akhirnya Menko Polhukam Prof.Mahfud MD  dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU membukanya ke publik, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber-sumber lainnya. Laporan PPATK itu sesungguhnya telah disampaikan pula kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2019 namun tidak ada respon dan tindak lanjut apapun sehingga terakumulasi dengan nilai yang sangat fantastis.  

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR sejak tahun 2006 tidak kunjung disahkan DPR.Sehingga temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam dan kekayaan fantastis seperti  yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak serta  para pejabat lainnya dapat dirampas berdasarkan pertimbangan  “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan”. Kekajaan yang diperolehdengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada dalam UN Convention on Anti Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi  dengan UU Nomor 7 tahun 2006 namun belum ada UU untuk melaksanakannya.  Praktek KKN yang merajalela belakangan ini telah menurunkan index Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada tahun 2022 ini  dan merupakan IPK terburuh sepanjang masa reformasi (lihat:https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/).

Karena itu diperlukan komitmen semua pihak terutama  ketua-ketua partai untuk terus melanjutkan agenda reformasi khususnya terkait dengan pemberantasan KKN. Komitmen yang sama diharapkan  terutama dari presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pemberantasan KKN. Situasi darurat korupsi dan waktu !6 tahun bukan masa yang pendek untuk menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tsb oleh DPR. Karena itu  tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk SEGERA mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut.Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan asset negara yang sangat dibutuhkan baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan ini, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi menyatakan:

1) Menuntut agar Presiden Jokowi SEGERA mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana ;serta memberlakukan Kembali UU KPK yang lama dengan mengakomodasi prinsip-ptinsip dalam UNCAC.

2) Mendukung Menkopolhukam Prof. Mahfud MD untuk membuka tabir secara transparan, serta memastikan perkara ini terungkap dan mengawal hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

3) Mendesak Menteri Penertiban Aparatur Negara. Kementerian lain dan Lembaga terkait lainnya untuk melakukan   reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda khususnya agenda  pemberantasan korupsi, kolusi dan  nepotisme serta memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran  Kepolisian dan Kejaksaaan.

4) Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk bersama-sama menggunakan momentum bersih-bersih yang dimulai oleh menko Polhukam untuk bergerak bersama menuntaskan agenda reformas tsbi.

Kami para pendukung upaya Menkopulhukan Prof.Mahfud MD dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap dan menuntaskan temuan dana illegal 349 T dan 189 T dari penyelundupan emas batangan tersebut diatas:  

 

 

Related Post

Post a Comment

Comments 1

image komentar
Kroos
1 month ago

KAMI SEGERA MEMBUTUHKAN DONOR GINJAL, DENGAN JUMLAH [$800,000USD,] HUBUNGI KAMI SEKARANG UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT. Email: jaslokhospital20@gmail.com} atau WHATSAPP kami sekarang,(+17013531601 ) Dr Vikram Kumar, OF JASLOK HOSPITAL INDIA. SAYA AMASPECIALIST DALAM BEDAH ORGAN, juga akan membeli dan menjual. TRANSPLANT DARI JENIS APA PUN 0F ORGAN Kami membutuhkan tanggapan mendesak Anda