Geram Dengar Penjelasan Dinas LH, Wahyu Dewanto Usul Hak Angket Proyek ITF

Isma Nanik
Aug 09, 2023

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mengusulkan hak angket untuk proyek ITF. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto geram mendengar penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penghentian proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memilih menambang sampah metode Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantargebang. 

 

Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini mengusulkan pembentukan hak angket DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki penyebab penghentian proyek ITF dan kendala pembangunannya.

 

"Tadi saya marah-marah, nyesel juga darahnya naik. Enggak usah ribut lagi, pimpinan. Simpel, hak angket saja sudah," ujar Wahyu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023).

 

Dalam pendalaman pada rapat dengar pendapat itu, Wahyu Dewanto kaget mendengar proyek RDF dengan biaya Rp877 miliar melalui APBD DKI Jakarta. 

 

Namun, proyek ITF yang dijawab Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dibiayai swasta yang bekerja sama dengan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Bahkan, Jakpro akan mendapatkan keuntungan sebanyak 35 persen. Wahyu mengaku heran mengapa Pemprov DKI bisa semudah itu membatalkan pembangunan ITF Sunter.

 

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menjelaskan, pihaknya mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatalkan proyek penugasan ITF untuk Jakpro. 

 

"Proyek tersebut sudah punya paling tidak punya empat dasar hukum. Yakni, UU no 23 tahun 2014, Perpres 35 tahun 2018 dan Pergub 65 tahun 2019 dan Perda APBD yang mengesahkan anggaran. Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena paling tidak hanya empat regulasi yang dilanggar," katanya. 

 

Sehingga, ucapnya,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0