Hambatan Berat Pelaku 3R Sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu

Ida Farida
Sep 25, 2024

Pemulung di TPST Bantargebang. Foto: KPNas

fee atau dana kompensasi sampah dan proyek-proyek yang ada di dalamnya. Bahkan seringkali terjadi friksi-friksi kepentingan memperebutkan tipping fee tersebut.

 

Selanjutnya, tipping fee itu direduksi istilahnya oleh masyarakat sekitar TPST/TPA sebagai ”uang bau”, setiap KK mendapat Rp 100.000/KK/bulan, naik menjadi 200.000/KK/bulan, naik lagi menjadi Rp 300.000/KK/bulan. Besaran tipping fee, sekarang lebih populer uang bau semakin besar, sekarang (2024) menjadi Rp 400.000/KK/bulan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Uang bau fee merupakan salah satu daya tarik terbesar TPST Bantargebang

 

Intervensi Pemerintah

 

Pelaku circular economy aras bawah itu sedang mengalami kesulitan, hambatan oleh kebijakan dan pasar bebas. Maka perlu intervensi dan perlakuan khusus dari pemerintah, seperti apa yang diminta mereka?

 

Beberapa poin penting yang diingginkan mereka telah disampaikan di berbagai forum, seperti Jambore Indonesia Bersih dan Bebas Sampah (JIBBS) 2021. Kegiatan akbar itu diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan, bekerja sama dengan multi-stakeholder. 

 

Juga pada forum/rapat resmi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Workshop A Systems Analysis Approach to Reduce Plastic Waste in Indonesian Societies (PISCES)” di Nusa Dua Bali pada 19 Mei 2022. Kementerian Perindustian, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), dll.

 

Beberapa point tersebut yang mesti dilakukan, sebagai berikut: (1) Melakukan advokasi/pendampingan berkelanjutan. (2) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang secara cepat. (3) Memberi insentif dan penghargaan. (4) Memberi disinsentif/sanksi hukum bagi pencemar. (5) Menjaga stabilitas harga sampah pungutan domestik. (6) Mengurangi dan menyetop impor sampah dan bahan baku biji plastik. (7)


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0