Hambatan Berat Pelaku 3R Sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu

Ida Farida
Sep 25, 2024

Pemulung di TPST Bantargebang. Foto: KPNas

Memberlakukan kebijakan dan peraturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR).

 

Permintaan tersebut telah direspon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta pemerintah kabupaten/kota memperhatikan permintaan lembaga dan komunitas pemulung tersebut. Tetapi, dalam perjalanan tidak mudah karena banyak faktor penghambat. 

 

Permintaan yang paling sulit terealisasi adalah tetang harga yang tinggi dan stabil, atau stidaknya harga sampah pungutan stabil. Karena adanya kekuatan besar, kekuatan pasar bebas dan pemilik modal besar sebagai penentunya.

 

Apalagi, untuk mencukupi bahan baku sektor industri daur ulang dalam negeri masih banyak mengimpor dari luar negeri.

 

Berkaitan dengan harga plastik, pemerintah tampaknya lemah dan tidak bisa berbuat terlalu banyak. Meskipun menggalakan penerapan 3R sampah, circular economy, dll tetap kalah dengan pasar bebas.***


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0