Pemprov DKI Jakarta berlakukan tarif khusus Rp1 untuk MRT, LRT dan Transjakarta hari ini. Foto: MRT Jakarta
KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlakukan tarif khusus sebesar Rp1 masyarakat yang menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Penerapan tarif Rp1 ini dapat dimanfaatkan masyarakat bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
“Masyarakat dapat menggunakan transportasi publik di Jakarta dengan tarif khusus Rp1 pada Minggu 20 Oktober 2024 nanti,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).
Syafrin menyampaikan, penerapan tarif Rp1 ini menjadi sarana untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik di Jakarta, sekaligus memperkenalkan ragam transportasi publik di Jakarta.
“Hadiah istimewa ini diharapkan dapat dinikmati oleh semua masyarakat Jakarta. Mari rencanakan perjalanan karena masyarakat bisa menikmati transportasi publik Jakarta dengan tarif terjangkau!” kata Syafrin.
Selain pemberlakuan Tarif Rp1, layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan dengan tarif Rp0 tetap berlaku sesuai aturan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Massal di Jakarta.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0