KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu kepada Partai Prima sampai hari ini, Selasa, (28/3/2023) untuk menyerahkan dokumen perbaikan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat Rapat Dengar Pendapat (DPR) dengan Komisi II DPR RI. Hasyim menyampaikan kebijakan KPU dalam surat kesepahaman.
Ada lima kebijakan KPU yang diberikan ke Partai Prima. Pertama, KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan BA tentang Rekapitulasi hasil vermin sebelum perbaikan paling lama 5x24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh KPU.
"(Kedua) Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan PRIMA paling lama lima hari sejak akses SIPOL dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ucap Hasyim, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Kemudian, Partai PRIMA dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS. Lalu, Pembukaan akses SIPOL kepada PRIMA oleh KPU pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.
"PRIMA menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan Parpol Calon peserta Pemilu sebagai tindak lanjut putusan BAWASLU paling lambat tanggal 28 Maret 203 pukul 18.30 WIB," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU RI dinyatakan bersalah oleh Bawaslu RI atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).
Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.(***)
Comments 0