Anggota BAM DPR RI, Harris Turino. Foto: ist.
Hal tersebut dapat diatasi melalui pengangkatan P3K menjadi PNS, atau penyetaraan kesejahteraan P3K dengan PNS bila pengangkatan tidak dimungkinkan.
“Kita perlu tahu dulu alasan pemerintah membedakan status ini. Kalau moratorium PNS jadi kendala, mengapa kesejahteraannya tidak disetarakan saja? Ini nanti yang saya mau tanyakan dan saya diskusikan dengan teman-teman yang memang menjadi mitra di sana, khusus untuk yang dari Kabupaten Malaka ini,” tandasnya
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0