Ingat! Jangan Gunakan Masjid dan Kampus Untuk Kampanye

Abdillah Balfast
Mar 02, 2023

KOSADATA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melarang masjid dijadikan untuk tempat kampanye politik jelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Saya kira memang pemerintah juga menyerukan sesuai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid,” tegas Wapres di sela kunjungan kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis menegaskan agar tidak menggunakan masjid pada aktivitas politik jelang Pemilu.

Selain masjid, Wapres juga melarang tempat ibadah lainnya, kemudian sekolah, tempat-tempat pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. “Masjid yang digunakan kampanye, di tempat ibadah, sekolah, kan begitu, tempat pendidikan, itu tidak boleh digunakan,” tegasnya.

Wapres menghimbau kepada seluruh partai-partai politik agar tidak menggunakan masjid. Dia pun meminta kepada pemerintah daerah dan keamanan agar mengantisipasi jangan sampai masjid digunakan sebagai alat politik.

“Karena itu saya minta kepada partai partai politik tidak menggunakan masjid. Dan pada pemerintah daerah dan keamanan supaya menyiapkan supaya jangan sampai masjid digunakan alat politik itu barangkali yang agar dijaga,” imbaunya.  

“Tentu semua tempat ibadah, tempat ibadah yang lain itu tidak boleh bukan hanya masjid ya, gereja, pura, klenteng dan sebagainya. Saya kira itu,” tandas Wapres.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika politik praktis dilarang dilakukan di rumah ibadah, dan sarana pendidikan seperti sekolah atau kampus. 

Awalnya Mahfud menjelaskan jika politik itu ada dua, yakni politik inspiratif dan praktis. Politik inspiratif, kata Mahfud, berupa gagasan-gagasan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0