Prabowo Subianto saat menemui relawan. Foto: FB Prabowo Subianto
KOSADATA - Gugatan yang dilayangkan sejumlah advokat aktivis 98 menuntut bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) tidak terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan merontokkan elektabilitas Prabowo Subianto menjelang Pilpres 2024.
Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan menilai gugatan terkait isu HAM yang sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya untuk menghambat laju elektabilitas Prabowo Subianto.
"Isu HAM merupakan isu musiman yang muncul saat musim elektoral tiba. Pengaruh nya saya kira tidak akan signifikan," kata Yusak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/8/2023).
Menurut Yusak, gugatan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang mengatur bahwa seorang capres harus tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya sengaja dibuat untuk kembali mengingatkan sejarah kelam bangsa Indonesia.
"Dengan masuk nya gugatan ke MK, isu HAM menjadi naik lagi karena diperbincangkan banyak orang," ujarnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan terkait isu HAM dan batas maksimum usia bacapres tidak akan mengahambat langkah Prabowo Subianto maju sebagai capres dalam Pilpres 2024. Pasalnya, Menteri Pertahanan itu kini dikenal sebagai negawarawan yang rela berkorban demi bangsa tercinta.
"Jadi, manuver politik uji materi ke MK jelas untuk menghadang prabowo. Saya kira manuver tersebut tidak akan signifikan mempengaruhi persepsi publik tentang prabowo," pungkasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0