Jalan Panjang Tuntaskan Masalah Sampah di Indonesia

Ida Farida
Jul 01, 2024

Indonesia perlu badan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Foto: ist

dan bertanggungjawab pada Presiden. “Pihak-pihak yang menjalankan program daur ulang hendaknya mendapat dukungan keuangan, kemudahan memperoleh kredit, dan akses pasar.” (Kompas, 4 Juni 2005). Berikut ini pernyataan saya yang dikutip Harian Umum Kompas. 

 

Saya menilai kelemahan mendasar dari perencanaan pengelolaan sampah yang terjadi di kota-kota besar adalah pemahaman terhadap pengelolaan sampah yang masih setengah-setengah, dipahami sebatas proyek dan dijadikan komoditi politik.

 

Pengelolaan sampah bukan semata-mata mengandalkan teknologi canggih, tetapi juga harus melihat kondisi lingkungan alam, sosial dan budaya. Pelibatan masyarakat dan pihak yang berkepentingan lainnya bukan hanya pada tahap perencanaan, melainkan juga dalam implementasi dan evaluasi agar keberadaan tempat pembuangan akhir diterima oleh masyarakat sekitar.

 

Ketiadaan payung hukum secara nasional juga memicu penyelesaian konflik kepentingan pengelolaan sampah antara dua daerah atau lebih secara serampangan atau meminta pentunjuk pada instansi atasnya. “Tidak ada payung hukum membuat hampir tiap orang membuang sampah sembarangan karena tidak ada sanksi tegas.” 

 

Dalam forum dialog tersebut Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, memaparkan pengelolaan sampah perlu ada pendekatan menyeluruh. Salah satunya, dengan menyusun payung hukum, yakni undang-undang yang mengatur persampahan. 

 

Ketika itu banyak pihak, termasuk saya, bahwa terjadinya kekacauan pengelolaan sampah di Indonesia disebabkan ketidaaan payung hukum. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan, yakni menyusun draft akademi RUU tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian pada 7 April 2008 pemerintah bersama DPR RI mengesahkan menjadi UU, yang kini dikenal UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

 

Setelah empat tahun, lahir peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, selanjutnya Keppres No. 97/2017 tentang Pengelolaan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0