Indonesia perlu badan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Foto: ist
Selanjutnya, anggaran kecil ditambah otoritas dan kelembagaan yang kecil sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah. Sekarang ini pengelolaan sampah sebagai bidang atau sub-bidang yang menangani sampah seluruh wilayah satu provinsi atau kabupaten/kota. Berbeda dengan dulu sebagai Dinas, yang popular dengan Dinas Kebersihan.
Secara kebijakan, kelembagaan berbentuk dinas memiliki otoritas dan kewenangan yang besar, dengan span of control atau rentang kendali pendek. Span of control adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang atasan. Span of control sangat diperlukan dalam lingkungan organisasi yang terstruktur.
Kelambagaan pengelolaan sampah yang ada sekarang otoritas dan kewenangannnya sangat kecil, anggaran relatif kecil, sehingga wajarlah jika kedodoran menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks dan ruwet. Maka perlu dilakukan review atau evaluasi tentang kelembagaan pengelolaan sampah di provinsi dan kabupaten/kota. Dan, sebaiknya dikembalikan lagi menjadi Dinas, bisa saja menjadi Dinas Pengelolaan Sampah.
Jika tidak ada evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan di daerah, kelembagaan, anggaran, partisipasi masyarakat, dan pilihan-pilihan teknologi tepat dan handal serta mampu mereduksi sampah hingga 80-90% maka permasalahan sampah akan berkelanjutan di Indonesia dalam waktu cukup lama, bisa belasan tahun, bisa seabad. Persoalan teknis ini harus diselesaikan secara teknis, meskipun kita telah memiliki kebijakan dan peraturan perundangan yang cukup banyak.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0